Barangsiapa memiliki anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun (usia baligh), kemudian ia tak bersegera menikahkannya, maka jika anak perempuan itu melakukan suatu perbuatan dosa, dosanya akan ditanggung oleh sang Ayah (H.R. Al Baihaqi dan Anas Ibn Malik)
YA ALLAH... jaga hamba... jaga adik2 hamba... jaga orangtua hamba... Jaga teman2 hamba... keluarga teman2 hamba... jaga kami Ya ALLAH.. Lindungilah kami.. Ampunilah kami, atas segala dosa2 yang pernah kami perbuat.. Terimalah taubat kami..... AAAAMIIIIIIIIIIIN.
Semoga kita semua dan seluruh keluarga kita diberi kekuataan oleh Allah untuk menjaga diri sehingga terjauhkan dari perbuatan2 yg tidak benar. amin
BalasHapusAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAMIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIN YA ALLAH..
BalasHapus